Sejarah Gereja
Gereja Paroki Gembala Yang Baik Surabaya
Sejarah Gereja Gembala Yang Baik Surabaya
Peran serta suster-suster Carolus Borromeus (CB) yang berada di Yayasan Carolus Boromeus - Jogjakarta tidak dapat dilepaskan dari keberadaan gereja Gembala Yang Baik yang berlokasi dijalan jemur Andayani X nomer 14 – Surabaya . Yayasan pada saat itu memiliki lahan seluas 25.750 m2 (dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh ribu meter persegi) didaerah Wisma Handayani – YKP KBS , desa Siwalankerto , kecamatan Wonocolo seperti tertuang pada gambar situasi N0.90/S/’73 tanggal 11-4-1973 ; Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 tahun 1973.
Sesuai dengan arah pengembangan dan pelayanan pastoral ke Surabaya selatan maka pada tanggal 26 Juni 1974 dihadapan notaris Khoe Bon Tian jalan Karet 76 Surabaya dilakukan perjanjian “Pinjam-Pakai” (Akte notaries No.36 tanggal 26 juni 1974) antara Mgr.Johannes Antonius Maria Klooster – Uskup Surabaya dengan Suster Xaveria (Lim Hie Loan) sebagai kuasa dari pengurus yayasan Carolus Borromeus – Jogjakarta atas sebagian dari persil HGB No.1 tahun 1973 seluas 2000 m2 dengan ukuran , panjang 62,5 m2 dan lebar 32 m2.
Peminjaman ini merupakan cikal bakal pendirian gereja , pada tanggal 26 juni 1974 Dilakukan pembelian tanah tsb oleh Uskup Surabaya (berdasarkan surat menyurat dan perundingan antara Mgr.JAM Klooster dengan provinsial suster2 Carolus Boromeus Sz.Chatarinia).Tanah tersebut kemudian dilimpahkan kepada Pater Boli Lamak SVD sebagai kepala yayasan pengurus Gereja dan Amal Roma-Katolik ,jalan Gadung 15 Wonokromo-Surabaya.
Pada tanggal 20 januari 1978,melalui Biro Perancang,Perencana,Teknik dan Konsultan Etika jalan Pemuda 37 Surabaya dengan Arsitek bapak Ir.Johan Silas dilakukan rancangan dan penghitungan biaya untuk bangunan gereja seluas +/- 450 m2 dan kapasitas tempat duduk umat +/- 650 tempat duduk (lampiran 1 : Perkiraan biaya pembangunan gereja).
Pada tanggal 28 Mei 1979 dengan persetujuan Suster Roefina CB, P.Boli Lamak SVD sebagai kepala yayasan Pengurus Gereja dan Amal Roma Katolik atas nama Yayasan Carolus Borromeus jln.Bendul Merisi 11 Surabaya mengajukan permohonan ijin pendirian gereja Katolik di jemur Andayani.
Dengan surat No.04/Pers./80.Walikotamadya,kepala daerah tk II Surabaya bapak.Moehadji Widjaja memberikan persetujuan kepada ketua yayasan Carolus Borromeus untuk mendirikan gereja,sekolahan,perumahan guru/perawat,poliklinik dan kompleks Biara Suster di Wisma Handayani diareal tanah seluas 25.750 m2 (lampiran 2 : persetujuan walikotamadya Surabaya).
Pada tanggal 09 september 1980 dengan surat No.98/6608/Pk/80 Kepala Dinas perencanaan dan Tata kota kotamadya Surabaya,bapak Ir.Sadjarwo Sukardiman mengeluarkan ketentuan mengenai garis sempadan dan syarat-syarat zoning bagi pembangunan phisik gereja,sekolahan,perumahan guru/perawat , poliklinik di wisma Handayani-Surabaya.
Akhirnya pada tanggal 12.12.1981 dengan surat nomer 188.45/4391/411.56/81 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Katolik dijalan jemur Andayani 12 – 14 Surabaya.(lampiran 3 : surat IMB gereja) ;
Dengan bimbingan romo Johanes Maria Heijne SVD dibentuklah panitia pembangunan yang terdiri dari bapak Hendra Lumantarna ; bapak Frans Hendarta ; bapak Frans Rusli , bapak Pranata ; bapak Partroesto dengan perjuangan dan partisipasi seluruh umat pada waktu itu mereka bahu membahu untuk mewujudkan berdirinya bangunan gereja.
Pada tanggal 14 Juni 1981 dilakukan penggalian tanah untuk gedung gereja ; tanggal 06 Agustus 1981 dilakukan peletakan dan pemberkatan batu pertama pembangunan gereja ,sehingga akhirnya setelah melewati berbagai tantangan dan hambatan dalam waktu yang relative tidak lama , pada tanggal 14 September 1982 dilakukan pemberkatan gereja oleh Mgr.Johannes Antonius Maria Klooster , gereja baru tersebut adalah Gereja Gembala Yang baik.dan langsung pula diresmikan sebagai sebuah paroki
Bangunan gereja seluas 660 m2 itupun dinyatakan “selesai dan siap ditempati “ dengan surat bernomer 645.8/4431/411.56/82 tanggal 20 Nopember 1982 ,dari Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kotamadya daerah tingkat II Surabaya , bapak M.Soekirno.(lampiran 5 : Surat pernyataan bangunan selesai).